SURAT KETERANGAN HAK WARIS

Pengertian

Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor.

Kewenangan BHP dalam membuat Surat Keterangan Hak Waris telah diatur dalam Pasal 3 Permenkumham Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pembuatan Surat Keterangan Hak Waris.

Balai Harta Peninggalan Jakarta, dalam kedudukannya berdasarkan ketentuan pada ayat 1 pasal 14 dari Instruksi Voor de Gouvernements Landmeters dalam Stbl. 1916 No. 517, jo Surat Menteri Dalam Negeri Cq. Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 20 Desember 1969 Nomor: DPT/12/63/12/69 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan instansi yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris Untuk Golongan Timur Asing.

Dasar Hukum

  1. Instructie voor de Gouvernements Landmeters in Indonesie en als zoodanig fungeerende personen (Instruksi Bagi Para Pejabat Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Mereka Yang Bertindak Sedemikian) Stb. 1916 No. 517 tentang Instruksi Bagi Para Pejabat Pendaftaran Tanah di Indonesia Dan Mereka Yang Bertindak Sedemikian.
  2. Surat Direktorat Pendaftaran Tanah Nomor Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan.
  3. Pasal 111 huruf C angka 4 Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Persyaratan

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua BHP;
  2. Surat kuasa bermeterai (apabila dikuasakan);
  3. Surat pernyataan ahli waris bermeterai (mencantumkan riwayat almarhum, yang diketahui oleh Kelurahan dan Camat atau RT dan RW);
  4. Surat pernyataan belum pernah membuat SKHW di BHP Surabaya bermeterai;
  5. Surat Keterangan Wasiat dari Daftar Pusat Wasiat, Sub-direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM;
  6. Copy Akta Kematian Pewaris;
  7. Copy Akta Kematian ahli waris (cth: ayah/ibu, suami/isteri, anak) apabila ahli waris sudah meninggal dunia;
  8. Copy KTP dan KK para ahli waris;
  9. Copy Akta Kelahiran para ahli waris;
  10. Copy Akta Nikah atau Surat Nikah pewaris;
  11. Copy KTP dan KK saksi-saksi;
  12. Copy KTP dan KK Penerima Kuasa;
  13. Meterai Rp 10.000,00 sejumlah 4 lembar.
  1. Semua copy wajib dilegalisir oleh pejabat penerbit dokumen atau notaris
  2. Dalam hal tidak memiliki dokumen yang diminta dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan dokumen tersebut

Tugas Dan Kewenangan

Balai Harta Peninggalan Jakarta, dalam kedudukannya berdasarkan ketentuan pada ayat 1 pasal 14 dari Instruksi Voor de Gouvernements Landmeters dalam Stbl. 1916 No. 517, jo Surat Menteri Dalam Negeri Cq. Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri tanggal 20 Desember 1969 Nomor: DPT/12/63/12/69 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan instansi yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris Untuk Golongan Timur Asing.

Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 200.000,- (per surat)
  2. Salinan Surat :
    1. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    2. Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 20.000,- (per surat keterangan)

(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)