TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Beranda / Fungsi BHP

Pada hakekatnya tugas BHP sangat mulia yaitu “mewakili dan mengurus” kepentingan orang-orang dan/atau badan hukum yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sekarang ini, BHP berpedoman pada ketentuan pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Tugas pokok BHP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 yaitu :

“BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam melaksanakan tugasnya, BHP menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yaitu fungsi :

  1. Pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
  2. Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
  3. Pembuatan surat keterangan hak waris;
  4. Bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
  5. Penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
  6. Penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP; dan
  7. Tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BHP adalah:

A. Perwalian (Voogdij)

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan harta benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur Oleh UU. Timbulnya suatu perwalian diakibatkan Oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak yang masih dibawah umur.

Perwalian ada 3 macam yaitu perwalian demi hukum, perwalian karena penetapan UU, dan perwalian karena wasiat. Terdapat dua fungsi BHP dalam perwalian:

1) Wali Sementara, yaitu pengurusan dan pengawasan terhadap anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya, sebelum diangkat seorang wali oleh pengadilan.
2) Wali Pengawas (Toeziende Voogd) yaitu dalam tiap-tiap perwalian Yang ditetapkan di Indonesia BHP wajib bertin dak sebagai wali pengawas.

B. Pengampuan (Curatele)

Pengampuan adalah keadaan seseorang (cirandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau didalam segala hal tidak cakap bertindak secara sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak. Orang tersebut diberi wakil menurut undang-undang yang disebut pengampu (curator).

Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang minderjarig, karena walaupun sudah dewasa tetapi orag tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh dibawah pengampuan adalah karena keadaan dungu , karena sakit otak, karena mata gelap dan karena boros.

C. Harta kekayaan dan kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir/ Ketidakhadiran (Afwezigheid)

Ketidakhadiran (Afwezigheid) adalah suatu keadaan dimana seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui lagi keberadaannya baik di dalam maupun di luar Indonesia serta tidak dapat dibuktikan bahwa ia telah meninggal dunia tanpa menunjukkan kuasanya, maka untuk mengurus harta kekayaan dan kepentingannya tersebut harus didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri. BHP dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya ditunjuk sebagai pengelola harta kekayaan berupa rumah atau tanah yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dengan penetapan pengadilan negeri. Bangunan atau tanah yang dikelola oleh BHP tersebut pada umumnya dimohonkan untuk dibeli oleh para penghuninya atau oleh mereka yang menguasai melalui BHP.

D. Harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap)

Harta tak terurus, berdasarkan pasal 1126, 1127, 1128 KUH Perdata, maka istilah harta tak terurus memberikan pengertian "jika suatu warisan terbuka, tiada seorangpun menuntutnya ataupun semua ahli waris yang terkenal menolaknya, maka dianggaplah warisan itu sebagai tak terurus". Pada dasarnya proses pengurusan harta peninggalan tidak terurus tidak jauh beda dengan proses pengurusan harta yang dinyatakan tidak hadir, yang membedakan hanya jika ketidakhadiran melalui penetapan Pengadilan kalau harta peninggalan yang tak terurus didasarkan pada akta kematian (Surat Keterangan Kematian).

E. Pendaftaran dan pembukaan wasiat (Testament)

Wasiat (testament) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi. Surat wasiat hanya boleh dinyatakan baik dengan suatu akta tertulis sendiri atau Olograpis, baik dengan akta umum atau akta rahasia atau akta tertutup.

F. Penerbitan Surat Keterangan Hak aris (SKHW)

Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat BHP yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris. SKHW merupakan bukti yang lengkap tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan harta bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan jika ada ahli waris yang belum dewasa, maka BHP meminta kepada pemohon agar mengajukan penetapan pengangkatan wali kepengadilan, penyumpahan wali dan pencatatan harta peninggalan.

G. Kurator dan Kepailitan:

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengawasan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan. Pailit merupakan suatu keadaan dimana seseorang debitur tidak mampu melunasl utang-utangnya. Pernyataan pailit harus didahului dengan pernyataan pengadilan Niaga, baik atas permohonan debitur sendiri maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya. Dalam hal pemberesan atas harta terpailit, UU memberikan kewenangan tidak hanya kepada BHP tetapi juga kepada kurator swasta atau perorangan yang terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum peraturan perundang-undangan.

H. Penatausahaan Uang Pihak Ketiga. Uang pihak ketiga dapat berupa:

1) Penampungan dana asal transfer dana tunai dalam hal pengirim asal maupun penerima tidak diketahui;
2) Penampungan dana jaminan hari tua dari BPJS, dalam hal tenaga kerja tidak mempunyanyi ahli waris dan wasiat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BALAI HARTA PENINGGALAN

Balai Harta Peninggalan yang selanjutnya disingkat BHP adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. BHP dipimpin oleh seorang Kepala, sebagaimana dimaksud secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukannya.

TUGAS POKOK

BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BHP menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir(afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerdenalatenschap);
  2. Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup
  3. Pembuatan surat keterangan hak waris;
  4. Bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
  5. Penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
  6. Penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi infomasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP; dan
  7. Tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.