PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA

Pengertian

Penatausahaan Uang Pihak Ketiga merupakan tugas dan fungsi dari BHP dalam menampung sejumlah dana dari orang atau badan hukum yang tidak diketahui keberadaannya atau keberadaan ahli warisnya berdasarkan putusan/ penetapan Pengadilan tentang orang yang dinyatakan tidak hadir, pewaris yang meninggal dunia yang tidak memiliki Ahli waris, serta subjek hukum yang tidak cakap di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pihak Ketiga adalah orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan tentang ketidakhadiran, pewaris yang meninggal dunia yang tidak memiliki Ahli waris, serta subjek hukum yang tidak cakap di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Balai Harta Peninggalan melakukan penatausahaan Uang Pihak Ketiga yang diperoleh dari:

  1. penjualan dan hasil sewa menyewa harta kekayaan orang atau badan hukum yang dinyatakan tidak hadir;
  2. penjualan dan hasil sewa menyewa harta peninggalan yang tidak ada kuasanya atau tidak terurus yang berada dalam penguasaan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan Surabaya;
  3. dana hasil transfer secara tunai yang harus diambil namun tidak diambil oleh penerima dan pengirim yang tidak diketahui keberadaannya;
  4. uang program asuransi jaminan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tidak ada Ahli waris dan tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya;
  5. penjualan harta pailit yang tidak diambil oleh kreditor setelah dilakukan pengumuman pengakhiran kepailitan; atau titipan daluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
  4. Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan

Persyaratan

  1. Permohonan
  2. Validasi Data Pihak Ketiga
  3. Data dukung

Tugas Dan Kewenangan

Tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam Penatausahaan Uang Pihak Ketiga terbagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut:

  1. Penatausahaan meliputi:
    1. Pencatatan;
    2. Penyimpanan dalam rekening bank;
    3. Penghitungan penutup;
    4. Pengajuan penetapan;
    5. Pembayaran kepada pihak yang berhak;
    6. Penyetoran ke kas negara; dan,
    7. Pelaporan.
  2. Permohonan Pengajuan Klaim

Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penyerahan Uang Pihak Ketiga setelah 30 Tahun : 100% dari Uang Pihak Ketiga yang ditetapkan Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke Kas Negara.