KURATOR DALAM KEPAILITAN

Pengertian

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengawasan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UndangUndang Kepailitan. Artinya bahwa pailit merupakan suatu keadaan dimana seseorang debitur tidak mampu melunasi utang-utangnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Kurator ditunjuk untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tersebut. Kurator yang ditunjuk adalah Balai Harta Peninggalan atau Kurator lainnya.

Adapun akibat hukum terhadap debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan antara lain :

  1. Harta debitur diambil alih dari kekuasaannya dan ditempatkan berada dibawah kekuasaan kurator.
  2. Debitur tidak mempunyai kewenangan untuk dalam hal mengurus serta kepemilikan harta kekayaannya,
  3. Semua harta kekayaan debitur pailit baik yang ada maupun yang akan ada, masuk dalam bude pailit untuk diselesaikan dengan para krediturnya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  2. Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai harta Peninggalan

Persyaratan

Adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tentang pailit yang menunjuk BHP sebagai Kurator.

Tugas Dan Kewenangan

A. Tahap Pengurusan :
  1. Mengumumkan putusan Pengadilan Niaga dlm 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 15 ayat 4 UU No. 37/2004) ;
  2. Membuat inventarisasi harta kekayaan pailit / pendaftaran budel pailit (Ps. 100 UU No. 37/2004) ;
  3. Memanggil para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya (Ps. 86 ayat 3 UU No. 37/2004) ;
  4. Mengadakan rapat pencocokan piutang / rapat verifikasi (Ps.114 UU 37/2004) ;

• Perdamaian

  1. Debitor mengajukan proposal perdamaian
  2. Diadakan Rapat Perdamaian, jika disetujui akan diproses
  3. Majelis Hakim mengesahkan perdamaian melalui Penetapan Homologasi
  4. Apabila perdamaian tidak diajukan/diajukan namun ditolak maka debitor pailit dalam keadaan isolvensi.
B. Tahap Pemberesan :
  1. Melakukan penagihan atas piutang-piutang si pailit (jika ada);
  2. Melakukan penjualan atas harta kekayaan si pailit (Ps. 184 & 185 UU 37/2004);
  3. Membuat daftar pembagian (Ps. 189 ayat 1 & 2 UU No. 37/2004);
  4. Melakukan pembayaran terhadap kreditur yang diakui (Ps. 189 ayat 4 Ps. 201 UU No. 37/2004);
  5. Mengumumkan berakhirnya kepailitan dalam 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 202 ayat 2 UU No. 37/2004);
  6. Memberikan perkiraan pertanggung jawaban kepada Hakim Pengawas (Ps. 202 ayat 3 UU No. 37/2004);
  7. Menyerahkan buku dan dokumen mengenai harta pailit kepada debitor (Ps. 202 ayat 4 UU No. 37/2004).

Likuidasi

  1. Debitor pailit mengajukan permohonan dan menunjuk BHP sebagai likuidator
  2. Mengumumkan proses likuidasi dan menuangkannya dalam akta oleh notaris serta dilaporkan kesisminbakum
  3. Membuat laporan hasil pencabutan untuk dituangkan dalam akta oleh notaris serta dilaporkan kesisminbakum
  4. Kasubdit badan hukum melakukan pencabutan status badan hukum terhadap perusahaan tersebut

Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan Negara Bukan Pajak