HARTA PENINGGALAN YANG TIDAK TERURUS (ONBEHEERDE NALATANSCHEP)

Pengertian

Berdasarkan pasal 1126, 1127, 1128 KUH Perdata, maka istilah Harta Tak Terurus (onbeheerde) berarti : "Jika suatu suatu warisan terbuka, tiada seorangpun menuntutnya ataupun semua ahli waris yang terkenal menolaknya, maka dianggaplah warisan itu sebagai tak terurus"

Bila batasan pengertian harta peninggalan tak terurus tersebut di atas di analisa dengan cermat, dapat diketahui beberapa unsur yang membentuk pengertian harta tak terurus, yaitu:

Beberapa unsur yang membentuk pengertian harta tak terurus (onbeheerde) batasan pengertian harta peninggalan tak terurus tersebut di atas, yaitu:

  1. Adanya orang yang meninggal dunia
  2. Adanya harta yang ditinggal oleh almarhum
  3. Tidak ada ahli waris, atau jika ada, para ahli waris menolak warisan tersebut
  4. Tidak terdapat bukti otentik yang berisikan pengurusan harta peninggalan itu.

Pada dasarnya proses pengurusan harta peninggalan tidak terurus tidak jauh beda dengan proses pengurusan harta yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) berawal dari Penetapan Pengadilan tentang Ketidakhadiran orang tersebut, maka pengurusan harta peninggalan tak terurus bertolak dari proses pemeriksaan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia yang akta kematiannya diperoleh dari Kantor Catatan SIpil.

Apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur seperti tersebut di atas, maka demi hukum Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk mengurus harta tersebut antara lain dengan melakukan pendaftaran budel. Bila dirasa perlu, maka Balai Harta Peninggalan dapat melakukan penyegelan atas harta tersebut.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.02-HT.05.10 Tahun 2005 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 27 Tahun 2013 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan

Persyaratan

  1. Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri
  2. Surat Permohonan;
  3. Copy KTP dan KK pemohon; dan
  4. Copy Akta Kematian atau Surat Kematian pemilik harta peninggalan yang tidak terurus.

Dalam hal penguasaan terhadap objek tanah dan/atau bangunan:

  1. Copy bukti pembayaran PBB, Listrik; dan
  2. Copy surat keterangan penghunian dari kelurahan setempat untuk tanah dan/atau bangunan.
  1. Semua copy wajib dilegalisir oleh pejabat penerbit dokumen atau notaris
  2. Dalam hal tidak memiliki dokumen yang diminta dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan dokumen tersebut

Tugas Dan Kewenangan

  1. Mengamankan Harta Kekayaan Yang Tak Terurus, apabila perlu dengan di segel dan sebagainya;
  2. Adanya bukti Surat kematian si pemilik dari rumah sakit;
  3. Membuat Berita Acara Pencatatan Harta Kekayaan yang tak terurus;
  4. Memberitahukan kepada Kejasaan Negeri Setempat adanya Harta Peninggalan Tak Terurus;
  5. Memberitahukan kepada BPK tentang adanya Harta Peninggalan Tak Terurus;
  6. Mengumumkan ke Surat Kabar dan Berita Negara tentang adanyaHarta Peninggalan Tak Terurus;
  7. Membuat Perjanjian Sewa Menyewa antara Balai Harta Peninggalan dengan Penghuni di hadapan Notaris;
  8. Menerima pembayaran Sewa dari Penghuni yang ditentukan tiap-tiap bulan, dihitung mulai sejak ditetapkan Harta Peninggalan Tak Terurus;
  9. Meminta Surat Permohonan untuk membeli boedel Harta Peninggalan Tak Terurus dari penghuni/pemohon;
  10. Memproses surat permohonan tersebut ditujuhkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU RI; Meminta penetapan pengadilan tentang ijin jual dan boedel sudah dinilai oleh appraisal;
  11. Menyimpan hasil penjualan boedel pada rekening Bank Pemerintah selama sepertiga abad (33 Tahun);
  12. Menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada Negara apabila (point 12) sudah terpenuhi;
  13. Melaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi RI, Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan tembusan pada BPK RI.

Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penjualan Harta Kekayaan Yang Tak Terurus :

  1. Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan atau Bergerak : 2,5% dari hasil penjualan (per budel).

(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)